Pepatah pernah mengatakan bahwa jika Anda membangun perangkap tikus yang lebih baik, dunia akan mengalahkan jalan ke pintu Anda. Saat ini, jika Anda membuat perangkap tikus yang lebih baik, pesaing Anda mungkin akan mengalahkan jalan ke pintu pelanggan Anda. Jadi, bagaimana cara pelanggan mengidentifikasi perangkap tikus Anda yang lebih baik? Jelas bahwa paten dapat menawarkan perlindungan seperti halnya merek dagang. Tetapi apa yang dapat Anda lakukan jika Anda khawatir pesaing Anda akan berada di luar Amerika Serikat?
Bagaimana Anda akan mengawasi semua haki pesaing Anda? Bagaimana jika seseorang membawa perangkap tikus seperti milik Anda ke pedesaan dan menjualnya? Bagaimana jika pesaing asing memberi label perangkap tikusnya sama dengan milik Anda dan pembeli mengira mereka membeli produk Anda? Berapa biaya untuk mengikuti semua informasi ini? Apakah ada perusahaan yang dapat disewa untuk memantau masalah Anda?
Solusi untuk masalah serius ini sebenarnya jauh lebih mudah dan mahal daripada yang Anda perkirakan. Karena posisinya yang unik dalam memantau impor dan ekspor, Layanan Bea Cukai AS dapat memberikan bantuan. Prosedurnya adalah mencatat informasi merek dagang, nama dagang, hak cipta, atau paten Anda dengan Layanan Bea Cukai. Karena masing-masing berbeda, setiap prosedur dan batasan akan ditinjau.
Merek Dagang dan Nama Dagang
Jika Kantor Paten dan Merek Dagang AS telah mendaftarkan merek dagang, salinan status sertifikat pendaftaran dan lima salinan dapat dicatat dengan Cabang Hak Kekayaan Intelektual dari Layanan Bea Cukai AS. (1) Alamat akan muncul dalam peraturan yang diterbitkan di 19 CFR §§133.1 et seq. Meskipun tidak ada formulir aplikasi khusus yang disediakan, peraturan memang mengatur informasi yang harus disertakan. Peraturan mengharuskan penggunaan kertas 8 x 10 1/2 inci untuk aplikasi. Biaya saat ini adalah $ 190 per kelas barang berdasarkan kelas yang tercantum pada sertifikat. Pencatatan tetap berlaku bersamaan dengan periode pendaftaran merek dagang 20 tahun dan dapat diperbarui. Peraturan tersebut juga menetapkan aturan untuk perubahan kepemilikan merek dagang yang direkam.
Tidak ada pendaftaran nama dagang federal tanpa pendaftaran merek dagang, sehingga tidak ada sertifikat yang dapat dikeluarkan untuk nama dagang. Nama dagang atau gaya perdagangan yang digunakan setidaknya selama enam bulan dapat dicatat untuk mengidentifikasi produsen atau pedagang. Nama dagang berbeda dari merek dagang meskipun merek atau simbol yang sama dapat digunakan untuk kedua tujuan tersebut. Jika sebuah simbol juga digunakan sebagai merek dagang, itu tidak dapat dicatat dengan Layanan Bea Cukai sebagai nama dagang tanpa memperhatikan apakah merek tersebut telah terdaftar di Kantor Paten dan Merek Dagang. Dengan kata lain, perlindungan merek dianggap memadai.
Karena tidak ada registrasi nasional pusat untuk registrasi nama dagang, setelah aplikasi pencatatan registrasi diajukan, nama dagang yang diusulkan dipublikasikan di Federal Register. Pihak yang berkepentingan mungkin menentang pencatatan tersebut tetapi, tentu saja, ini mengharuskan seseorang untuk meninjau Daftar Federal.
Setelah mempertimbangkan penolakan, Layanan Bea Cukai menerbitkan pemberitahuan persetujuan akhir atau penolakan di Daftar Federal dan Buletin Bea Cukai. Ini sangat penting karena perusahaan Louisiana yang menikmati pendaftaran nama dagang negara bagian dengan sekretaris negara bagian Louisiana dapat kehilangan hak untuk menolak pendaftaran oleh seseorang dari negara bagian lain jika deskripsi produk yang terkait dengan nama dagang tersebut sama. Setelah itu, jika perusahaan Louisiana mencoba untuk mengimpor produk dengan nama dagangnya ke negara bagian mana pun, termasuk Louisiana, hal itu dapat dilarang melakukannya karena sebuah perusahaan dari negara bagian lain telah mencatat nama dagangnya dengan Layanan Bea Cukai. Jelas, ini bisa menjadi perlombaan untuk mengajukan ke Bea Cukai dan akibatnya dalam kasus seperti itu kemungkinan besar akan dikeluarkannya barang atau pengeposan obligasi oleh perusahaan Louisiana diikuti oleh litigasi. Perlindungan untuk nama dagang yang tercatat tetap berlaku selama nama tersebut digunakan tetapi dapat dibatalkan karena tidak digunakan.
Perlindungan Merek Dagang dan Nama Dagang
Peraturan menyatakan bahwa barang-barang yang membawa merek menyalin atau meniru merek dagang terdaftar atau nama dagang akan ditolak masuk dan dapat dikenakan penyitaan.Namun, peraturan membuat perbedaan yang sangat penting antara tanda “simulasi”, yang mana sangat menyerupai merek tercatat yang kemungkinan besar akan menyebabkan publik mengaitkan merek penyalinan atau simulasi dengan merek atau nama yang direkam, dan merek dagang “palsu”, yang tidak dapat dibedakan dari merek dagang terdaftar.
Produk buatan luar negeri yang memiliki tanda penyalinan atau simulasi dapat disita dan disita sebagai produk pengganti yang dilarang. Namun demikian, ada beberapa pengecualian, yang paling penting terkait dengan barang “pasar abu-abu”. Barang “pasar abu-abu” adalah barang yang dibuat di luar AS dengan izin dari pemilik kekayaan intelektual atau di mana terdapat kepemilikan atau kendali bersama antara produsen dalam dan luar negeri tetapi produk tersebut diimpor ke pasar yang tidak sah (dalam konteks ini biasanya KAMI). Ini adalah area sengketa yang sangat matang, meskipun Layanan Bea Cukai tampaknya telah memutuskan untuk tidak menjadi penengah sengketa yang timbul dari konflik antara dan produsen asing yang seharusnya bekerja sama.